Cara membuat NPWP Online dengan Mudah

Cara membuat NPWP Online dengan Mudah

Membuat NPWP online merupakan inovasi yang memudahkan semua orang.  Sebagai seorang warga Indonesia, mungkin Anda sudah memahami atau mungkin setidaknya pernah mendengar mengenai NPWP. NPWP sendiri wajib dimiliki oleh warga Indonesia baik itu secara pribadi atau perorangan dan juga oleh badan usaha.

NPWP dijadikan sebagai acuan untuk membayar pajak dan juga dijadikan persyaratan dalam pelayan umum seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor dan sebagainya. Akan tetapi masih banyak orang yang bertanya bagaimana cara mendapatkan atau membuat NPWP online. Oleh karena itu simak beberapa cara dan langkah membuat NPWP beserta syaratnya di bawah ini.

Seberapa Pentingkah NPWP?

Sekarang ini beberapa urusan selalu membutuhkan NPWP sebagai salah satu syaratnya. Terlebih jika Anda memiliki keinginan untuk mendirikan badan usaha dibutuhkan dokumen Surat Izin Perdagangan (SIUP) yang mana salah satu dokumen yang wajib ada yaitu NPWP.

Lihat juga Usaha Ternak yang Menjanjikan di Masa Depan

Bukan hanya itu saja, jika nantinya NPWP juga sangat dibutuhkan terkait dengan urusan perpajakan. Untuk membayar pajak dibutuhkan dokumen NPWP sehingga akan terhindar dari beban pajak yang lebih mahal.

Cara Membuat NPWP Online

Cara untuk mendaftar dan membuat NPWP online 2020 sudah semakin mudah. Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan cara pendaftaran NPWP yang bisa dilakukan melalui internet yang dikenal sebagai e-registartion. Hal ini diharapkan untuk mempermudah masyarakat Indonesia dalam membuat dan mendapatkan NPWP

Cara dan Langkah – langkah untuk mendaftar dan membuat NPWP online adalah sebagai berikut:

  1. Langkah pertama yang perlu anda lakukan yaitu mengunjungi situs atau website Dirjen Pajak di situs resminya untuk mengakses halaman pendaftaran NPWP online. Anda bisa langsung untuk memilih menu e-Registration
  2. Setelah itu Anda diminta untuk mendaftar terlebih dahulu dengan cara mengklik menu daftar, dan diminta untuk mengisi alamat email, dan password.
  3. Hal yang perlu dilakukan berikutnya adalah aktivasi akun Anda dengan cara mengecek kotak masuk email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi. Setelah membuka email yang masuk dari Dirjen Pajak, Anda perlu mengikuti petunjuk yang telah ada dalam email tersebut
  4. Mengisi Formulir Pendaftaran

Jika aktivasi akun telah sukses dan berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login atau masuk ke dalam sistem e-Registration dengan menggunakan email dan password yang telah Anda buat sebelumnya. Proses selanjutnya yaitu Anda diminta untuk mengisi formulir mengenai data diri, usahakan tidak melakukan kesalahan dalam mengisi data diri tersebut.

  1. Mengirim Formulir Pendaftaran

Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran dengan benar, silahkan untuk mengirim formulir Registrasi tersebut dengan cara mengklik tombol “daftar”

  1. Mencetak

Langkah selanjutnya dalam membuat NPWP online yaitu Anda harus mencetak dokumen yang terdapat pada halaman registrasi. Dokumen yang perlu Anda cetak antara lain Formulir Registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.

  1. Setelah mencetak semua dokumen yang disebutkan di atas. Anda perlu mengirimkan dokumen yang sudah anda tanda tangani tersebut ke kantor Pelayanan Pajak yang ada di daerah Anda.

Namun, jika Anda tidak sempat atau tidak ingin terlalu repot menyerahkan sendiri atau mengirim dokumen registrasi, maka ada cara lain yang lebih mudah, yaitu dengan memindai / scan dokumen tersebut dan mengunggahnya dalam bentuk file melalui halaman registrasi yang sebelumnya telah Anda akses.

Itu tadi beberapa langkah atau cara membuat NPWP online, hal terakhir yang perlu Anda lakukan yaitu menunggu konfirmasi dari Dirjen Pajak yang akan dikirim melalui email. Jika statusnya ditolak, maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang mungkin kurang lengkap. Dan apabila statis pendaftaran Anda diterima, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat Anda.

Syarat Membuat NPWP

Dalam hal perpajakan, untuk dapat mempunyai NPWP diperlukan beberapa persyaratan yang wajib Anda penuhi. Syarat utama dalam permohonan NPWP adalah melampirkan beberapa dokumen penting yang disesuaikan dengan kategori wajib pajak Anda.

Maka dari itu sebaiknya Anda perlu mengetahui apa saja syarat yang dibutuhkan dalam membuat NPWP. Berikut beberapa syarat yang dibutuhkan :

1. Syarat membuat NPWP pribadi untuk karyawan/pekerja kantoran

  • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
  • Warga Negara Asing (WNA): fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
  • Untuk pegawai negeri (PNS) bisa membawa surat keputusan (SK).
  • Mengisi formulir registrasi/pengajuan NPWP.

2. Syarat membuat NPWP pribadi bagi wirausaha

  • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
  • Warga Negara Asing (WNA): fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) dalam bentuk minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
  • Surat pernyataan yang sudah ditandatangani diatas materai Rp 6000. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.

3. Syarat membuat NPWP untuk wanita yang sudah menikah

Ada kalanya penghasilan istri lebih besar dari suaminya. Oleh sebab itu, istri bisa mengajukan NPWP secara terpisah dari suami dengan membawa persyaratan:

  • Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan.
  • Surat perjanjian pemisahan harta dan juga penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

Catatan: Apabila Anda ingin mendaftar atau membuat NPWP tetapi masih dalam kondisi status belum bekerja atau sedang dalam proses melamar pekerjaan, maka Anda tetap dapat melakukan pengajuan NPWP secara online maupun offline. Anda hanya perlu menjawab atau mengisi pertanyaan yang diajukan di dalam formulir tersebut.

Lihat juga Pengertian Reseller dan Contohnya

Dalam proses membuat NPWP online  bisa dikatakan cukup mudah dan cepat, bahkan bisa melalui internet dengan menggunakan smartphone atau laptop yang ada di sekitar anda. Dengan adanya bermacam pilihan kemudahan tersebut maka tidak ada alasan lagi bagi Anda untuk tidak memilikinya, terlebih bagi Anda yang telah memiliki penghasilan diatas PTKP.